Semarak Warga NU Kebonsari Melaksanakan Qurban 1444 H / 2023 M

Ranting-NU-Kebonsari, Sidoarjo – Semarak warga NU Kebonsari melaksanakan ibadah qurban terlihat di berbagai tempat yang dimulai setelah sholat Idul Adha (01/07/2023) Kamis pagi.

judul gambar

Hukum menyembelih hewan qurban adalah sunnah muakkad bagi muslim, yang baligh dan berakal. Tiga hal yang barusan juga menjadi syarat atas setiap perintah yang wajib dan yang sunnah. Khusus untuk melaksanakan ibadah Qurban, disyaratkan pula mampu secara ekonomi untuk melaksanakannya sebagaimana ibadah haji. Rincian penjelasan mengenai siapa yang dianjurkan berqurban sebagai berikut. Pertama, anak yang telah dapat dikategorikan mumayyiz (anak yang mampu membedakan yang mudarat dan mafsadat) bahkan sudah tergolong murahiq (mendekati usia baligh) belum disunnahkan untuk beribadah qurban, tetapi sah bila melaksanakannya sebagaimana ia belum wajib melaksanakan puasa tetapi sah bila melaksanakannya.; Kedua, anak kecil yang belum dapat digolongkan mumayyis termasuk juga anak balita tidak sah melaksanakan ibadah qurban, tetapi boleh dan sah bagi ayahnya meniatkan ibadah qurban untuknya. Ketiga, orang yang dikategorikan mempunyai kemampuan untuk beribadah qurban adalah orang yang pada hari ke 10, 11, 12, 13 mempunyai kelebihan yang cukup untuk beribadah qurban dari kebutuhan primer hidupnya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Penjelasan tersebut antara lain diperoleh dari kitab Muhnil Muhtaj karya Muhammad Khotib As Syarbini, Jilid II hal 283 dan Khowasyi Syrwani karya Abdul Hamid asy-Syarwani, Jilid IX hal 367.

Untuk Siapa Daging Qurban? Bolehkah orang yang beribadah qurban memakan daging qurbannya sendiri? Menurut mazhab Syafi’ii, Maliki, dan Hanafi, orang yang beribadah qurban boleh hukumnya untuk memakan daging qurbannya sendiri, dan boleh pula bagi keluarganya yang menjadi tanggungjawabnya untuk ikut serta memakannya. Bahkan sunnah untuk memakan daging qurbannya sendiri. Sedangkan menurut mazhab Hanbali adalah wajib memakannya. Syeikh Muhyiddin bin Syarf an-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab, Jilid I hal 306, mengutip dua pendapat Imam Syafi’i mengenai berapa bagian yang diperbolehkan bagi orang yang berqurban dan berapa bagian untuk disedekahkan. Imam Syafi’i, pertama-tama menyatakan, diperbolehkan mengambil setengah bagiannya untuk yang berqurban dan keluarganya. Ini disarikan dari ayat Al-Qur’an: فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”. (QS Al-Hajj 22: 28). Pendapat itu diperbaharui oleh Imam Syafi’i (dalam qaul jadid-nya): Orang yang berkurban dan keluarganya hanya boleh mengambil sepertiga dari daging hewan qurbannya. Ini berdasarkan firman Alllah SWT: فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرّ “Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta”. (QS Al-Hajj 22: 36).

“Kegiatan qurban ini rutin dilakukan setiap tahun dengan tujuan taqarrub / mendekatkan diri kepada Allah SWT, disamping itu dengan berqurban ini mengajarkan prinsip berbagi kepada orang lain, dari sini nampak antusiasme warga Desa Kebonsari untuk melaksanakan qurban baik perorangan maupun secara berjamaah”, ujar Ustadz Choirul Anam, S.Ag selaku Kaur Kesra Pemerintah Desa Kebonsari.

Sementara itu, “LAZISNU Ranting NU Kebonsari dalam bulan Dzulhijjah ini melaksanakan program NUSAQU (NUSAntara berQUrban) bekerjasama dengan LAZISNU MWCNU Candi, jumlah hewan qurban yang disembelih sekitar 178 ekor yang terdiri dari 45 sapi, 11 kambing dan 122 domba dimana tempat penyembelihannya tersebar diberbagai tempat ibadah masjid musholla, TPQ, Madin, Ponpes, TK/RA, MI, Panti Asuhan dan di beberapa tempat lingkungan misalnya di pos RT setempat,” kata H. Nur Salim selaku Ketua LAZISNU Ranting Kebonsari. (NS/SER)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

judul gambar